Halaman

Minggu, 25 November 2012

Raymond Yans dari UN INCB (International Narcotics Control Board) mengatakan “Pemungutan suara di Amerika Serikat yang telah memilih ‘legalisasi ganja’ merupakan surat suara yang salah kepada seluruh bangsa di dunia.” Tokoh yang bertanggung jawab untuk badan anti-narkoba PBB ini meminta kepada pejabat pemerintah federal untuk membatalkan hasil pemungutan suara di Colorado dan Washington atas penghapusan hukuman bagi orang dewasa yang memiliki sejumlah kecil ganja.
Sementara itu pemilih di Colorado dan Washington menjadi bertanya-tanya ketika “pesan” dalam surat suara yang telah mereka “kirim” melalui birokrasi kepada aparat yang ternyata tidak mengerti demokrasi.

Raymond Yans
Pada hari Selasa kemarin pejabat resmi PBB ini mengatakan bahwa ia mengharapkan Jaksa Agung Eric Holder “mengambil semua langkah yang diperlukan” untuk memastikan bahwa kepemilikan mariyuana dan penggunaannya tetap ilegal di seluruh Amerika Serikat.
“Legalisasi Ganja yang terjadi dalam negara-negara bagian AS ini akan mengirim sinyal yang salah dan membingungkan bagi kaum muda dan masyarakat pada umumnya, ini akan memberikan kesan palsu bahwa penyalahgunaan narkoba mungkin dianggap normal dan bahkan, yang paling mengkhawatirkan, dianggap aman,” ujar Yans. “Pengembangan ini bisa mengakibatkan perluasan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan kaum muda, dan kita harus ingat bahwa semua orang muda memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan narkoba dan ketergantungan obat.”
Colorado dan Washington sedang gelisah memantau reaksi dari pemerintah federal karena mereka berencana untuk mengatur dan mengenakan pajak penjualan ganja. Semua orang berharap Departemen Kehakiman untuk menegaskan otoritas federal atas undang-undang ganja yang selama ini dilakukan di negara-negara bagian di AS yang telah melegalkan medical marijuana.
UN INCB adalah sebuah badan quasi-judicial yang bertugas memonitor pelaksanaan konvensi kontrol pemerintah internasional terhadap narkoba. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk benar-benar memaksakan tuntutannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar